Contoh Surat Take Over Kredit Motor dan Cara Membuatnya

Posted on

Anda ingin melakukan transaksi over kredit motor dan mencari referensi contoh surat over kredit motor serta cara membuatnya? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak contoh, cara membuat surat perjanjian over kredit serta tips yang baik dalam transaksi over kredit motor untuk menghindari permasalahan atau perselisihan kedepannya.

Surat take over kredit motor adalah sebuah surat yang berisikan perjanjian mengenai proses pemindahan fasilitas kendaraan cicilan dari lembaga keuangan, dari satu orang ke orang lain, atau bisa juga diartikan sebagai surat pelimpahan tanggung jawab cicilan kepada pihak pembeli motor, dimana pihak pertama sebagai penjual motor akan terbebas dari kewajiban membayarkan sisa cicilan motor ke lembaga keuangan. Adapun pelimpahan tanggung jawab ditandai dengan dilepasnya motor menjadi milik pihak kedua sebagai pembeli selama kewajiban dilanjutkan dengan mulus dan lancar hingga berakhirnya masa angsuran, dan pihak penjual tidak memiliki hak kepemilikan atas motor tersebut sama sekali.

Umumnya dalam transaksi take over motor juga disertai dengan pembayaran DP kepada penjual motor sebagai kompensasi pengganti uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan sebelumnya. Mengenai besaran biaya tergantung dari harga kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

Poin Penting Surat Take Over Kredit

Contoh Surat Take Over Kredit Motor

Dalam membuat surat take over kredit, terdapat beberapa poin penting yang harus ada didalam surat ini yang mana akan mengikat kedua belah pihak. Apa saja itu? simak sebagai berikut.

Baca Juga :  Contoh Biaya Peluang, Jenis-jenis dan Cara Menghitungnya

Dalam surat ini harus memuat ketentuan-ketentuan yang disepakati seperti uang muka yang harus diserahkan pihak kedua dan besar angsuran per bulannya.

Anda juga dapat menuliskan angsuran kendaraan telah menjadi tanggung jawab pihak kedua. Apabila dokumen ditanda tangani, maka kendaraan telah resmi menjadi milik pihak kedua.

Pastikan seluruh kesepakatan telah ditulis. Kemudian di bagian akhir dokumen dituliskan kalimat penutup dan tanda tangan kedua pihak beserta saksi.

Tips Membuat Surat Take Over Kredit Motor

Bagi anda yang ingin melakukan transaksi surat take over kredit motor, berikut beberapa tips agar transaksi anda aman dan memiliki risiko yang minimal. Simak tipsnya sebagai berikut.

Jika Anda ingin memberikan cicilan berlebihan pada kendaraan yang aman dan berisiko minimal, harap perhatikan tips berikut ini.

Bertemu Secara Langsung

Tips pertama yang harus anda lakukan untuk pemindahan cicilan adalah harus bertemu langsung antara kedua pihak dan melaksanakan proses negosiasi yang disepakati kedua belah pihak. Apabila pihak pertama meminta untuk mengirimkan DP, maka pastikan bahwa DP yang diminta wajar. Selain itu, jangan lupa untuk mengecek dengan seksama kondisi fisik kendaraan untuk memastikan dalam kondisi baik.

Hindari Cicilan Macet

Tips selanjutnya adalah ebagai calon debitur yang akan mengambil alih cicilan, anda harus memastikan bahwa tidak ada masalah dengan transaksi sebelumnya. Contohnya seperti apakah orang tersebut pernah mengalami hambatan pembayaran dan telah didenda serta berapa besar bunga dendanya.

Periksa Integritas Administrasi

Anda bisa memeriksa dengan teliti apakah dokumen resmi mobil dan dokumen administrasi pembayaran sudah lengkap, serta bukti otentik, seperti kuitansi asli yang masih berlaku atau kuitansi pembayaran.

Perhitungan Nilai Cicilan

Lakukan perhitungan nilai cicilan dan masih dalam batas yang wajar dan normal dimana hal tersebut akan dituangkan dalam surat perjanjian take over.

Baca Juga :  Plat AE Daerah Mana? Cek Informasi Kendaraan Bermotor Disini

Berkata Jujur

Apabila anda seorang debitur dan ingin mengalihkan cicilan kendaraan anda ke orang lain, maka sebaiknya memberikan informasi yang benar tentang sejarah kendaraan yang digunakan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Contoh surat over kredit motor

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi Solihin

Tempat/Tgl lahir: Ciomas, 11-12-1981

Status Perkawinan: Kawin

Pekerjaan: Perkebunan

Alamat: Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja

(Selanjutnya disebut Pihak Pertama)

Pada hari ini Selasa Jam 16.00 Bertempat di wilayah Kecamatan Sukamanah Kabupaten Sukaraja, Saya sebagai pihak pertama telah meng-over kreditkan kendaraan sepeda motor milik saya kepada :

Nama: Elsa Putri

Tempat/Tgl lahir: Sukajadi, 05-06-1989

Status Perkawinan: Kawin

Pekerjaan: Buruh Tani

Alamat Tenjo RT/RW 05/06 Desa Sukajadi Kec Sukamanah Kab Sukaraja

(Selanjutnya disebut Pihak Kedua)

Spesifikasi kendaraan sebagai berikut:

Jenis Model: Sepeda Motor

Merek/Type: sksdadd

Nomor Polisi: abcdefgh

Tahun Pembuatan: 2015

Warna: Hitam

Isi Silinder: 110cc

No. Rangka: JASDASDAS

No. Mesin: DADDASDSADDAS

No. BPKB: ISADASDA

Dengan ketentuan sebagai berikut:

Kewajiban pihak pertama setiap bulannya kepada Finance menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan bilamana terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

Bilamana kendaraan sepeda motor tersebut ditarik oleh Finance yang diakibatkan kemacetan oleh pihak kedua maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawan pihak kedua.

Bilamana ada pihak yang membatalkan kesepakatan ini, maka yang bersengkutan akan dikenakan denda.

Demikian surat ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun juga yang terkait dan kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum serta mengetahuinya.

Baca Juga :  Contoh Surat Keterangan Ganti Warna Mobil Dan Cara Membuatnya

Sukajadi, 7 Maret 2023

Pihak Pertama Pihak kedua

Budi Solihin Elsa Putri

Mengetahui saksi-saksi:

AAA

AADC

AADCTM

Demikian informasi mengenai contoh surat over kredit motor yang dapat menjadi referensi membuat dokumen yang benar dan resmi. Sebagai catatan, agar take over resmi kendaraan motor anda aman dan legal maka sebaiknya transaksi take over motor harus atas persetujuan pihak lembaga pembiayaan sebab apabila terjadi masalah kedepannya dalam cicilan yang tidak dibayarkan, maka pihak penjual motor bisa dikenakan pasal fidusia apabila take over motor dibawah tangan.