Pengertian Emiten

Posted on

GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang Pengertian Emiten Beserta Contoh, Tugas, Tujuan dan Syarat-syaratnya. Berikut penjelasannya…

Pengertian Emiten

Emiten merupakan perusahaan yang menawarkan sekuritas, yaitu dengan menerbitkan dan menjual sekuritas (obligasi, saham, warant, dan sekuritas lainnya) secara umum kepada publik untuk mendapatkan modal atau dana tambahan.

Emiten dapat berupa perusahaan swasta atau perusahaan milik negara, baik perusahaan publik dan perusahaan swasta.

Namun, tidak semua perusahaan adalah perusahaan yang terdaftar, tetapi hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperdagangkan di bursa saham.

Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah:

  1. Saham (Right Issue, Warrant)
  2. Obligasi Korporasi
  3. Surat Berharga Negara
  4. Exchange Traded Fund (ETF)
  5. Efek Beragun Aset (EBA)
  6. Derivatif (Kontrak Opsi Saham, Kotrak Berjangka)

Contoh Perusahaan Emiten

pengertian emiten

Umumnya Emiten adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah diperdagangkan di Bursa Efek. Perseroan Terbatas (PT) yang menawarkan sahamnya adalah perusahaan publik, atau biasanya disingkat Tbk.

Sesuai dengan definisi penerbit di atas, berikut adalah beberapa contoh emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia:

No. Kode Saham Emiten LQ45
1 ADHI Adhi Karya (Persero) Tbk.
2 ADRO Adaro Energy Tbk
3 AKRA AKR Corporindo Tbk.
4 ANTM Aneka Tambang Tbk.
5 ASII Astra International Tbk.
6 ASRI Alam Sutera Reality Tbk.
7 BBCA Bank Central Asia Tbk.
8 BBNI Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
9 BBRI Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
10 BBTN Bank Tabungan Indonesia (Persero) Tbk.

Tugas Emiten

Sebenarnya, apa pekerjaan emiten? Secara umum, Penerbit memiliki kewajiban untuk menawarkan sekuritas kepada publik dan bertanggung jawab untuk mengelola dana publik sebaik mungkin.

Baca Juga :  Pengertian Likuiditas

Beberapa jenis efek yang ditawarkan oleh Emiten kepada publik adalah:

  • Saham
  • Surat Pengakuan Utang
  • Obligasi
  • Surat Berharga Komersial
  • Tanda Bukti Utang
  • Kontrak Berjangka Atas Efek
  • Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
  • Semua Derivatif dari Efek

Terlepas dari yang disebutkan di atas, mungkin ada jenis sekuritas/efek lain yang akan ditawarkan oleh Emiten kepada publik. Tentu ini tergantung perkembangan pasar modal di Indonesia.

Tujuan Emiten

Tujuannya yaitu untuk membuka peluang investasi kepada publik terhadap perusahaan Emiten.

Dengan melepaskan sahamnya kepada publik, pembeli saham akan mendapatkan saham kepemilikan perusahaan dan akan mendapatkan dividen dari saham.

Setiap penerbit memiliki tujuan tertentu dalam menghasilkan emisi. Ini umumnya disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk:

  • Untuk memperluas bisnis, di mana modal yang diperoleh dari investor digunakan untuk memperluas sektor bisnis, ekspansi pasar, meningkatkan kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, yaitu dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dan modal asing.
  • Melakukan pengalihan pemegang saham dari yang pemegang lama ke pemegang saham baru.

Syarat-Syarat Emiten

Suatu perusahaan dapat menjadi emiten jika memenuhi kondisi tertentu. Mengacu pada definisi penerbit, sedangkan persyaratan dari penerbit adalah sebagai berikut:

  1. Menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal.
  2. Harus menjamin bahwa sekuritas yang diterbitkan adalah legal. Itulah sebabnya emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan sekuritas.
  3. Emiten bertindak sebagai sumber utama informasi tentang sekuritas yang diperdagangkan. Oleh karena itu, keakuratan informasi dari penerbit adalah tanggung jawab penerbit yang bersangkutan.

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Tidak sedikit yang berpikir bahwa emiten dan perusahaan publik adalah sama, walaupun mereka berbeda. Lalu apa perbedaan antara emiten dan perusahaan publik?

Baca Juga :  Analisis Perilaku Biaya

Yang dimaksud Emiten adalah pihak atau lembaga yang melakukan Penawaran Umum, yaitu Penawaran Efek untuk menjual Efek kepada publik berdasarkan prosedur yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham, dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar.

Jadi, perbedaan antara emiten dan perusahaan publik adalah emiten adalah pihak yang melakukan IPO sedangkan Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas (PT) yang telah melakukan IPO.

Tabel Perbedaan Emiten :

No. Kegiatan Emiten Bukan Emiten
Perusahaan Terbuka (Publik) Perusahaan Tertutup Perusahaan Tertutup
1 Hanya menjual saham saja ke publik Ya Tidak Tidak
2 Hanya Menjual obligasi saja ke publik Tidak Ya Tidak
3 Menjual saham dan obligasi kepada publik Ya Tidak Tidak

Baca Juga :

Demikian pembahasan tentang Pengertian Emiten Beserta Contoh, Tugas, Tujuan dan Syarat-syaratnya. Semoga dapat menambah wawasan Anda dan semoga bermanfaat.